Blogger PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM SATUAN JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL - suryahandayana
YAKIN & BERMANFAAT

Friday 7 October 2016

PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM SATUAN JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL

1. Pengertian Pendidikan Non Formal

Pada pasal 16 diuraikan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Cakupan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pentingnya Bimbingan dan Konseling dalam Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan yang membantu mengoptimalkan perkembangan individu. Dalam kenyataannya, individu tanpa pembelajaran di sekolah akan berkembang sangat minim (Syaodih, 2007). Dengan pembelajaran di sekolah perkembangannya akan jauh lebih tinggi, dan ditambah dengan pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan mencapai titik optimal, dalam arti setinggi-tingginya sesuai potensi yang dimilikinya. Kenyataan di masyarakat tidak semua individu dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah, banyak individu dengan segala keterbatasan baik fisik, ekonomi, atau sosial tidak mampu menyelesaikan dan/atau bersekolah pada jalur pendidikan formal dan bersekolah pada jalur pendidikan nonformal.

Pendidikan nonformal mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pendidikan
formal. Dilihat dari karakteristik warga belajarnya, usianya sangat bervariasi dan biasanya tidak sesuai dengan tahap perkembangannya. Dilihat dari waktu pelaksanaan dan proses kegiatan pembelajarannya juga lebih fleksibel dibandingkan pendidikan formal. Dengan karakteristik yang demikian, maka kecenderungan masalah yang dihadapi warga belajar pendidikan nonformal lebih banyak muncul. Dengan demikian pelayanan bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan pada satuan jalur pendidikan formal.




2. Karakteristik Perkembangan Warga Belajar Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Peserta didik pada jalur pendidikan nonformal disebut warga belajar. Jenis pendidikan pada satuan jalur pendidikan nonformal diantaranya adalah Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C disetarakan dengan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Kenyataan di lapangan dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C warga belajarnya dengan usia bervariasi. Latar belakang pribadi, sosial, ekonomi, budaya warga belajarnyapun juga sangat bervariasi dan ada kecenderungan bahwa warga belajar yang sekolah pada pendidikan nonformal biasanya dilattarbelakangi dengan ada permasalahan sehingga warga belajar pindah atau bersekolah pada Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.Kebervariasian warga belajar tersebut menimbulkan kebervariasian karakteristik perkembangan dan kompleksitas permasalahan warga belajar sehingga membutuhkan pelayanan yang berbeda, termasuk dalam pelayanan bimbingan dan konseling.Pelayanan bimbingan dan konseling harus memperhatikan kebervariasian tersebut sehingga pada pendidikan nonformal lebih berorientasi pada bantuan pemecahan masalah.

3. Tujuan Bimbingan dan Konseling Pada Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Tujuan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan nonformal adalah membantu warga belajar mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkunganny secara positif dan dinamis sesuai dengan peranan yang diinginkannya di masa depan. Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling mencakup: (a) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya dimasa yang akan datang, (b) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin, (c) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya, (d) mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja (Juntika, 2002).Bimbingan dan konseling juga bertujuan untuk membantu warga belajar agar memiliki kemampuan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam tugas- tugas perkembangan yang harus dikuasainya.

4. Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Secara umum fungsi bimbingan dan konseling pada Satuan Jalur pendidikan nonformal sama dengan pendidikan formal, yaitu :
a.Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri danlingkungannya.
b.Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalah dan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.Advokasi, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membela hak dan kepentingan pendidikan peserta didik yang mengalami pencederaan.

Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui terselenggaranya berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung di dalam masing-masing fungsi. Setiap layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut di atas agar hasil- hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi

5. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling pada Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Prinsip-prinsip pelayanan bimbingan dan konseling pada atuan jalur pendidikan
nonformal adalah sebagai berikut :

a. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan :
1) Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
2) Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik.
3) Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu perlu dikenali dan difahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan dan permasalahannya.
4) Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada sikap dan pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangankan berbagai aspek perkembangan individu.
5) Meskipun individu yang satu dan yang lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus difahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik anak-anak, remaja, maupun orang dewasa.

b. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
1)Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mentaldan fisik individu.
2)Keadaan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang kurang menguntungkan merupakan salah satu faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama dari para Guru BK atau konselor dalam mengentaskan masalah peserta didik (klien).

c. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan

1)Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan dengan program pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh. 2)Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga (misalnya sekolah).
3)Program bimbingan dan konseling disusun dan diselengggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai orang dewasa atau dari jenjang pendidikan anak TK/RA sampai Perguruan Tinggi.
4)Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaannya.

d. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan


1)Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu, oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan individu agar mampu membimbing dirinya sendiri dalam menghadapi setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
2)Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
3)Permasalahan khusus yang dialami oleh klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada) harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
4)Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional, oleh karena itu dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikandan latihan khusus dalam bimbingan dan konseling.
5)Pamong belajar/Tutor dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu bekerja sama antar konselor dengan guru dan orang tua amat diperlukan.
6)Pamong belajar/Tutor dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh kerena itu keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan peserta didik.
7)Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan memenuhi tuntutan peserta didik program pengukuran dan penilaian terhadap peserta didik hendaknya dilakukan, danhimpunan datra yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang dipilih denggan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
8)Organisasi program bimbingan dan konseling hendaknya fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu dan lingkungannya.

9)Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan di pundak seorang pimpinan program yang terlatih danterdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerja sama dengan staf dan personal lembaga di tempat dia bertugas dan lembaga-lembaga lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
10) Penilaian periodik perlu dilakukan terhadaap program yang sedang berjalan.


6. Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling pada Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Ringkup lingkup pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan
nonformal mencakup bidang pelayanan sebagai berikut :.

a. Bidang pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menilai dan mengembangkan kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri sendiri secara realistik.

b. Bidan pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

c. Bidang Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasi sesuatu kecakapan atau keterampilan tertentu.

d. Bidang Perencanaan dan pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam memahami, mencari dan menetapkan pilihan serta mengambilkeputusan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir di masa depan maupun karir yang sedang dijalaninya,menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

e. Bidang Kehidupan berkeluarga, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu individu dalam mencari dan menetapkan serta mengambil keputusan berkenaan dengan rencana perkawinan dan/atau kehidupan berkeluarga yang dijalaninya.

f. Bidang Kehidupan keberagamaan, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu individu dalam memantapkan diri berkenaan dengan perilaku keberagamaan menurut agama yang dinanut.

7. Pendekatan Bimbingan dan Konseling pada Satuan Jalur Pendidikan Nonformal

Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling menggunakan pelayanan terpadu, artinya pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara terpadu dengan seluruh kegiatan pendidikan. Pendekatan dalam bimbingan dan konseling yang cocok digunakan pada satuan jalur pendidikan nonformal adalah pendekatan yang berorientasi pada masalah, artinya pelayanan bimbingan dan konseling lebih diorientasikan pada membantu warga belajar yang mempunyai masalah.

0 komentar:

Post a Comment